Arena Jatim – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali melakukan pemblokiran terhadap aset judi online senilai Rp36,8 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan dari pengungkapan kasus yang melibatkan situs judi online Slot8278, yang sebelumnya berhasil disita uang lebih dari Rp89 miliar. Pemblokiran tersebut menjadi bukti komitmen tegas Polri dalam memberantas aktivitas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pemblokiran aset senilai Rp36.860.289.000 ini terkait dengan situs judi online lain yang terhubung dengan jaringan internasional. Menurut Himawan, situs-situs ini menawarkan berbagai jenis perjudian seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta permainan kartu lainnya. Aset yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi keuangan situs-situs judi online tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari keterlibatan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional. Penyidik Polri berhasil melacak aliran dana yang digunakan untuk mendukung operasional situs-situs tersebut. Dana yang diblokir itu, menurut Himawan, berasal dari transaksi pembayaran yang dilakukan oleh penyedia jasa pembayaran yang terlibat dalam operasional situs judi online.
Pemblokiran aset ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh Polri untuk memutus mata rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk kegiatan perjudian online. Himawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk tidak hanya mengungkap tindakan kriminal yang ada saat ini, tetapi juga untuk melacak dan menindaklanjuti aset-aset lainnya yang masih terkait dengan jaringan perjudian online. Dengan demikian, diharapkan akan ada pengurangan signifikan terhadap praktik perjudian online di Indonesia yang kerap meresahkan masyarakat.
Selain itu, pengungkapan kasus ini juga terkait dengan penyitaan uang senilai Rp13,8 miliar yang sebelumnya telah dilakukan dari situs judi online Slot8278. Situs ini ternyata dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal China, yang menjadi salah satu pelaku utama dalam jaringan perjudian online internasional. Pemblokiran aset tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online yang berlangsung di situs tersebut.
Brigjen Himawan menjelaskan bahwa uang senilai Rp13,8 miliar yang disita berasal dari pihak penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi untuk operasional situs judi online Slot8278. Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus judi online sebelumnya, di mana sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa yang berperan sebagai penyedia jasa pembayaran, yaitu FH dan AF. Mereka diduga terlibat dalam mengatur aliran dana untuk memfasilitasi situs judi tersebut.
Polri tidak berhenti hanya pada penyitaan aset saja. Pengungkapan kasus ini masih terus berlanjut, dan penyidik terus berusaha untuk melacak aset-aset lain yang kemungkinan tersebar di berbagai akun serta penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan situs judi online tersebut. Selain itu, Polri juga menekankan bahwa langkah penyitaan aset ini bertujuan untuk menghambat perkembangan situs judi di Indonesia dan memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk melakukan aktivitas ilegal.
Dengan upaya-upaya ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan yang terlibat dalam jaringan perjudian online, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang selama ini resah dengan maraknya praktik judi online. Dalam konteks ini, Polri menegaskan bahwa upaya pemberantasan tidak hanya berfokus pada tindakan kriminal, tetapi juga berusaha untuk menyelesaikan masalah yang bersifat sistemik, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran dan jaringan internasional yang mendukung operasional situs judi online.
Sebagai bagian dari komitmen Polri untuk memberantas judi online, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait dan juga melakukan upaya preventif guna menekan perkembangan situs judi yang merugikan masyarakat. Di sisi lain, penyidik juga berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi online dan tidak terjebak dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online yang dapat merugikan secara finansial maupun sosial.