6 Desember 2024
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul di Publik Usai Ditersangkakan KPK, Belum Ditangkap

https://www.merdeka.com/

Arena Jatim – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang lebih dikenal dengan julukan Paman Birin, akhirnya muncul ke publik setelah beberapa waktu tidak tampak, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap. Paman Birin terlihat memimpin apel pegawai di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, pada Senin (11/11), meskipun status hukumnya tengah diselidiki.

Setelah KPK mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Sahbirin Noor, keberadaannya sempat menjadi teka-teki. KPK sebelumnya menyebut bahwa Sahbirin Noor diduga telah melarikan diri. Meskipun demikian, hingga saat ini, KPK belum melakukan penangkapan terhadapnya. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidik KPK masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa untuk tiga proyek pembangunan di Kalsel.

“Tetap bekerja dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari Direktorat Penyidikan di Kedeputian Penindakan KPK,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (12/11).

Sementara itu, meskipun status hukum Sahbirin Noor tengah bergulir, ia tetap menjalankan tugasnya sebagai gubernur dengan memimpin apel kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kalsel. Sahbirin Noor mengenakan pakaian dinas dan menyampaikan pidato yang menyemangati para pegawai pemerintah daerah. Ia mengungkapkan kebahagiannya bisa bertemu dengan pegawai yang telah lama tidak ia temui dan berharap Banua, sebutan untuk Kalimantan Selatan, selalu dalam lindungan Allah SWT.

“Saya senang sekali bisa melihat wajah-wajah Anda semua. Mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” ujarnya.

Paman Birin juga berpesan kepada ASN dan seluruh karyawan Pemprov Kalsel agar tetap bekerja dengan penuh semangat, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), menyelesaikan target pekerjaan, dan memperkuat ketahanan pangan. Ia menekankan pentingnya menjalin sinergi yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Kalsel untuk menciptakan kinerja yang maksimal.

Sebagai penutupan, ia memanjatkan doa bersama kepada Allah SWT untuk keselamatan rakyat dan Banua, berharap agar semuanya senantiasa dalam perlindungan-Nya. Setelah apel selesai, Paman Birin meluangkan waktu untuk bersalaman dengan seluruh ASN dan karyawan Pemprov Kalsel, sebuah momen yang membuat banyak pegawai terharu dan tidak bisa menahan air mata. “Sehat, sehat Paman. Alhamdulillah, sehat Paman,” ungkap seorang pegawai, tampak terisak.

Sebelumnya, pada Selasa (8/10), KPK secara resmi mengumumkan bahwa Sahbirin Noor bersama dengan enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa untuk tiga proyek pembangunan di Kalsel. Beberapa tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah, serta sejumlah individu lain dari pihak swasta dan ASN Pemprov Kalsel.

Di antara para tersangka tersebut juga terdapat nama-nama seperti Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean. Selain itu, dua tersangka dari kalangan swasta, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, juga turut terlibat dalam kasus suap ini. KPK hingga saat ini terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Sahbirin Noor sebagai gubernur serta skala proyek yang terlibat. Tindak pidana suap dalam pengadaan barang dan jasa memang sering menjadi sorotan di berbagai daerah, dan kasus ini diperkirakan akan menambah daftar panjang upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK di seluruh Indonesia. Para pihak yang terlibat diharapkan bisa segera dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *