Arena Jatim – Anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus tiga pelaku pencurian cek tunai milik seorang nasabah yang berjumlah Rp99,5 juta. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah memeriksa mutasi rekening nasabah melalui aplikasi mobile banking untuk mengetahui saldo rekening korban, kemudian melakukan aksi pencurian menggunakan cek yang sudah mereka ambil sebelumnya.
Tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah TD (36), seorang karyawan bank BUMN, serta AR (47) dan HR (36), yang masing-masing berprofesi sebagai ASN dan honorer di Dinas Damkar Palembang. Ketiganya kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Aksi kriminal ini terungkap ketika korban, yang merupakan seorang pengusaha travel haji dan umrah, menyadari ada kejanggalan pada rekening giro miliknya. Pada 21 Oktober 2024, korban menerima notifikasi pemberitahuan adanya transaksi uang keluar yang mengurangi saldo rekeningnya. Merasa curiga, korban segera mendatangi bank tempat ia menabung untuk menanyakan perihal transaksi yang tidak dikenalnya tersebut.
Namun, setelah mendapatkan penjelasan yang tidak memuaskan dari pihak bank, korban memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil mengungkap bahwa pelaku utama dari aksi pencurian tersebut adalah TD, seorang karyawan bank yang bekerja di tempat korban menabung. TD diduga memanfaatkan aksesnya terhadap data nasabah dan menggunakan aplikasi mobile banking untuk memeriksa mutasi rekening korban, yang memberinya informasi mengenai saldo yang cukup besar di rekening tersebut.
Pada tahap selanjutnya, TD kemudian mengambil cek tunai milik korban yang sudah ia ambil dua tahun lalu. Cek tersebut kemudian diserahkan kepada HR, yang selanjutnya memberikannya kepada AR. Ketiga tersangka kemudian bekerja sama untuk mencairkan cek tersebut dan menguras uang yang ada di rekening korban.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan bahwa polisi berhasil menangkap ketiga tersangka, dengan pelaku utama, yaitu TD, ditangkap di Musi Banyuasin. “Tiga tersangka telah ditangkap dan yang menjadi otak kejahatan adalah karyawan bank BUMN,” kata Kombes Anwar dalam keterangannya pada Selasa (12/11).
Selama pemeriksaan, TD mengaku telah memanfaatkan aksesnya untuk memeriksa mutasi rekening korban melalui mobile banking. Dengan informasi tersebut, ia meminta dua tersangka lainnya untuk mencairkan cek tunai yang ia ambil dari korban. Setelah dicairkan, uang yang ada di dalam cek tersebut dibagi di antara ketiga tersangka.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah barang, termasuk satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi pencairan cek yang dilakukan oleh tersangka AR, uang tunai sisa Rp96,5 juta dari hasil pencairan, serta tiga ponsel milik para tersangka. Polisi menegaskan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap data pribadi dan akses rekening yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Para pelaku memanfaatkan teknologi dan informasi yang mereka miliki untuk melakukan tindak kejahatan dengan cara yang sangat terencana. Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan informasi pribadi mereka, terutama yang berkaitan dengan keuangan, agar terhindar dari tindakan kriminal seperti yang dialami oleh korban dalam kasus ini.