21 November 2024
Bawaslu Temukan Pelanggaran Netralitas ASN di Kecamatan Sayur Matinggi, Camat, Lurah, dan Kepala Desa Dukung Paslon Pilkada

https://www.merdeka.com/

Arena Jatim – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang melibatkan oknum camat, lurah, dan kepala desa di Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan. Para pejabat tersebut terekam dalam sebuah video yang menunjukkan dukungan mereka terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution-Surya, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu-Jafar Syahbuddin Ritonga, dalam Pilkada 2024. Video yang viral tersebut memicu temuan investigasi oleh Bawaslu Sumut terkait pelanggaran netralitas ASN dalam proses Pilkada.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengonfirmasi temuan tersebut pada Selasa (12/11). Menurut Saut, Bawaslu Sumut telah menerima laporan tentang kegiatan tersebut, yang mengindikasikan pelanggaran terhadap ketentuan netralitas ASN. Dalam laporannya, Bawaslu mencatat bahwa oknum camat, lurah, dan 15 kepala desa di Kecamatan Sayur Matinggi telah menyatakan dukungan mereka kepada pasangan calon Bobby Nasution-Surya untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dalam Pilkada yang akan datang.

“Sesuai dengan peraturan, kami menegaskan pentingnya netralitas aparatur sipil negara dalam setiap proses pemilu dan pilkada. Kami telah meregistrasi laporan ini dan kini temuan ini telah diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan untuk ditindaklanjuti,” ujar Saut. Laporan ini juga sejalan dengan temuan dari tim pemenangan pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang turut melaporkan hal serupa.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Tapanuli Selatan telah meminta klarifikasi kepada para saksi dan terlapor, termasuk camat, lurah, dan kepala desa yang terlibat dalam deklarasi dukungan tersebut. “Kemarin, kami telah mengklarifikasi para terlapor, yakni camat, lurah, dan kepala desa yang terlibat dalam video tersebut,” lanjut Saut.

Bawaslu Sumut menganggap bahwa video deklarasi dukungan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran Pilkada terkait netralitas ASN, yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dalam video yang tersebar, camat, lurah, dan kepala desa secara jelas mengungkapkan dukungan mereka terhadap pasangan Bobby Nasution-Surya serta Gus Irawan Pasaribu-Jafar Syahbuddin Ritonga. “Kami, kepala desa dan lurah seluruh Kecamatan Sayur Matinggi, siap mendukung Bobby Nasution nomor urut satu untuk menjadi Gubernur Sumut dan Gus Irawan Pasaribu nomor urut satu untuk menjadi Bupati Tapanuli Selatan,” bunyi narasi dalam video tersebut.

Kasus ini menambah daftar pelanggaran terkait netralitas ASN yang ditemukan oleh Bawaslu di berbagai daerah selama tahapan Pilkada 2024. Bawaslu menegaskan bahwa ASN, yang memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dalam setiap proses pemilihan umum, harus tunduk pada aturan yang ada untuk menjaga keadilan dan objektivitas dalam penyelenggaraan Pilkada. Dalam hal ini, apabila terbukti bersalah, oknum-oknum yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Bawaslu Sumut dan Bawaslu Tapanuli Selatan terus berkoordinasi untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, diharapkan pihak-pihak terkait dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka, agar proses Pilkada Sumut dan Pilkada Tapanuli Selatan dapat berjalan secara adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *