6 Desember 2024
Polda Sulsel Ungkap 31 Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp84 Miliar, 21 Tersangka Ditetapkan

https://www.merdeka.com/

Arena Jatim – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengungkapkan 31 kasus dugaan korupsi yang melibatkan 21 tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Mapolda Sulsel pada Selasa (12/11). Kasus-kasus ini merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus sepanjang tahun 2023-2024, dengan beberapa kasus menyoroti dugaan penyelewengan dana negara, terutama dalam pengadaan barang, serta penyalahgunaan wewenang.

Kepala Polda Sulsel, Inspektur Jenderal Yudhiawan, dalam kesempatan tersebut, menjelaskan bahwa dari 31 kasus tersebut, pihaknya mengklasifikasikan kasus-kasus tersebut ke dalam tiga kategori, yaitu dugaan korupsi di sektor pembangunan fisik, perbankan, serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Menurutnya, penanganan kasus korupsi ini mencakup berbagai lapisan pemerintahan, dan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah dugaan penyelewengan dalam pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar pada tahun 2020. Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Sosial Makassar yang berinisial MT telah ditetapkan sebagai tersangka. Yudhiawan mengungkapkan bahwa pengadaan barang tersebut seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat dalam situasi darurat pandemi, namun diduga ada unsur penyelewengan. Saat ini, penyidik sedang melakukan perhitungan kerugian negara, dan apabila sudah final, kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya.

“Kasus Covid-19 ini berada dalam kondisi darurat, sehingga ancaman hukumannya bisa sangat berat, bahkan seumur hidup,” ujar Yudhiawan menegaskan. Selain MT, Yudhiawan menyebutkan sejumlah tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, di antaranya AA, MS, OA, IJ, AR, IM, dan EJ. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi pengadaan barang yang seharusnya diberikan kepada masyarakat untuk penanganan darurat.

Penyelidikan terhadap 31 kasus ini juga mencatatkan kerugian negara yang cukup signifikan. Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian negara dari ketiga kategori kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp84 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat upaya penyelamatan uang negara senilai Rp8,7 miliar dari kategori pertama, dengan kerugian negara yang dapat dihitung pada kategori kedua mencapai Rp25,4 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara dari kategori ketiga diperkirakan sekitar Rp59 miliar.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengungkapkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini. Barang bukti yang disita antara lain 350 dokumen terkait, 14 unit mobil, 10 unit truk, 8 forklift truck, 3 unit laptop, 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp2,29 miliar. Uang yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut, diketahui juga digunakan untuk membeli kendaraan mewah seperti Mitsubishi Pajero, yang semakin menambah bukti keterlibatan tersangka dalam praktik korupsi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Didik Supriyadi, juga memberikan klarifikasi mengenai dugaan keterlibatan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, dalam kasus pengadaan kontainer terkait penanganan Covid-19. Menurut Didik, kasus ini tidak berhubungan dengan pengadaan kontainer yang sempat menjadi isu besar di Makassar, dan penanganan Covid-19 yang sedang diselidiki di Dinsos Makassar hanya terkait dengan pengadaan barang untuk penanganan darurat.

Kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel ini, dengan kerugian negara yang signifikan, memberikan gambaran tentang betapa pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi. Para tersangka yang terlibat terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup jika terbukti bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *