6 Desember 2024
Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Saksi-saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula 2015–2016

https://www.antaranews.com/

Arena Jatim – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan korupsi terkait importasi gula pada tahun 2015–2016. Dalam upaya untuk mengungkap lebih lanjut kasus tersebut, pihak Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan proses importasi gula yang kini tengah diselidiki. Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian dan Kehutanan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2014 hingga 2016, yang berinisial MY.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap MY dilakukan pada Selasa (12/11) untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. Selain MY, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu NE, seorang Fungsional Bappepti yang pernah menjabat sebagai Plt. Direktur Impor Kementerian Perdagangan pada tahun 2015, serta APD, yang merupakan Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Ketiga saksi ini diperiksa terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong (TTL), yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara guna mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus tersebut. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu Thomas Trikasih Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dan CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton yang diberikan oleh Thomas Trikasih Lembong kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Keputusan ini dianggap kontroversial, mengingat pada saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor gula. Bahkan, dalam rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa impor gula tidak diperlukan karena negara dalam posisi kelebihan pasokan.

Lebih jauh lagi, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa persetujuan impor yang diberikan oleh Tom Lembong tidak melalui proses rapat koordinasi yang melibatkan instansi terkait. Keputusan tersebut juga tidak mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya terlibat dalam penentuan kebutuhan gula dalam negeri. Hal ini semakin memperjelas adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan impor gula tersebut.

Saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, dengan fokus utama untuk mengungkap lebih jauh tentang kemungkinan adanya kerugian negara dan tindak pidana korupsi yang terkait dengan keputusan impor yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasar dalam negeri. Penyidik juga berharap agar dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi, pihaknya dapat memperoleh bukti-bukti yang lebih kuat untuk menuntaskan kasus ini. Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, guna memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *