6 Desember 2024
Dua Pemuda Curi Motor Teman untuk Judi Online, Ditangkap Polsek Jatinegara

https://www.tribunnews.com/

Arena Jatim – Dua pemuda berinisial KZ (27) dan DK (29) kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, setelah nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri untuk membiayai kecanduan judi online. Aksi pencurian ini menjadi perhatian publik karena melibatkan teman dekat sebagai pelaku dan korban.

Kapolsek Jatinegara, Kompol Chitya Intania, dalam keterangannya di Mapolsek Jatinegara pada Jumat, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat DK meminjam sepeda motor milik korban berinisial TA. Kedua pelaku dan korban diketahui merupakan teman dekat yang sering bergaul bersama. Pada awalnya, DK meminjam motor korban dengan alasan sederhana, yaitu untuk membeli sesuatu. Namun, di balik niat meminjam motor tersebut, DK sudah merencanakan aksi kriminalnya.

“Saat meminjam motor korban, DK sebenarnya sudah memiliki niat untuk menggandakan kunci sepeda motor tersebut. Ia membawa motor ke wilayah Tebet, Jakarta Selatan, dan menduplikasi kunci di tukang kunci di sana,” ungkap Chitya. Setelah berhasil menggandakan kunci, DK pun mengembalikan motor kepada TA tanpa menimbulkan kecurigaan.

Korban yang tidak mengetahui niat jahat temannya kembali menggunakan motor seperti biasa. Namun, saat TA memarkir motornya di tepi Jalan Kebon Nanas Selatan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, kedua pelaku melancarkan aksinya. Sepeda motor yang sudah dalam kondisi terkunci stang diambil dengan mudah menggunakan kunci duplikat yang telah dibuat DK sebelumnya. KZ, yang sudah disuruh oleh DK, datang ke lokasi dan langsung membawa kabur motor tersebut.

Ketika korban TA hendak menggunakan sepeda motornya kembali, ia terkejut mendapati motornya sudah hilang dari tempat parkir. Merasa curiga, TA memutuskan untuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV, terlihat jelas bahwa pelaku yang membawa kabur sepeda motornya adalah KZ, teman yang juga sering ia jumpai.

Merasa dikhianati oleh teman-temannya sendiri, TA segera melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Jatinegara dengan membawa bukti rekaman CCTV sebagai barang bukti. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku, KZ dan DK, tak lama setelah laporan diterima.

Menurut Kapolsek Jatinegara, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa motor korban telah dijual secara online dengan harga sekitar Rp3,5 juta. Uang hasil penjualan motor tersebut kemudian digunakan untuk membayar biaya kontrakan dan bermain judi online. “Motor korban dijual seharga Rp3,5 juta dan uangnya digunakan oleh KZ untuk bermain judi online dan membayar kontrakan,” jelas Chitya.

Motif utama DK dalam melakukan aksi ini ternyata didasari oleh rasa sakit hati. “DK merasa sakit hati terhadap korban TA karena ada perkataan yang menyinggungnya. Oleh karena itu, DK memutuskan untuk menggandakan kunci motor dan meminta KZ mengambil motor tersebut,” ujar Chitya lebih lanjut.

Namun, ironisnya, meskipun DK yang memprakarsai pencurian tersebut, ia tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari hasil penjualan motor. KZ, yang menjual motor, menghabiskan seluruh uang hasil penjualan untuk bermain judi online dan tidak memberikan sepersen pun kepada DK. “Tersangka DK tidak mendapatkan hasil penjualan motor karena semuanya telah digunakan oleh KZ untuk berjudi. DK hanya terlibat dalam menggandakan kunci, tetapi uang hasil penjualan dihabiskan oleh KZ,” tambah Chitya.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah tujuh tahun penjara. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Chitya.

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa tindakan kriminal, terutama yang didasari oleh emosi sesaat dan keinginan untuk cepat mendapatkan uang, hanya akan berujung pada penyesalan. Aksi nekat yang dilakukan oleh KZ dan DK tidak hanya mengakibatkan kerugian material bagi korban, tetapi juga merusak hubungan pertemanan mereka.

Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, bahkan kepada teman sendiri. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam jerat kecanduan judi online yang dapat memicu tindakan kriminal. Polisi terus berupaya mengusut lebih dalam kasus ini, termasuk mencari keberadaan motor yang sudah dijual dan pihak pembeli yang mungkin terlibat.

Diharapkan dengan adanya penangkapan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga kepercayaan antar teman dan tidak mudah terprovokasi untuk melakukan tindakan kriminal hanya karena dorongan emosi atau kebutuhan mendesak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *